![]() |
| Foto: Ilustrasi/Istimewa |
BANDAR LAMPUNG - Pemerintah berencana membatasi penjualan gas elpiji 3 kilogram alias gas melon hanya di penyalur resmi atau sub penyalur (pangkalan).
Dengan aturan tersebut, warung kecil tidak bisa lagi menjual gas elpiji 3 kilogram.
Masyarakat hanya bisa membeli gas melon itu di penyalur resmi atau sub penyalur (pangkalan gas) dengan menunjukkan KTP.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, rencana ini bertujuan agar data konsumen lebih akurat dan subsidi lebih tepat sasaran.
"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," ujarnya, dilansir dari Kompas.com pada Sabtu (14/1/2023).
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan, Pertamina akan mengatur pola penyaluran elpiji bersubsidi sejalan dengan rencana pemerintah.
"Sub penyalur atau pangkalan (elpiji) juga kita sesuaikan," ujarnya, Jumat (13/1).
Saat ditanya rencana penyaluran elpiji 3 kilogram tidak lagi bisa melalui pengecer atau warung, Irto pun tak menjawabnya secara lugas.
"Warung itu pangkalan resmi?" kata dia bertanya balik.
Sejumlah warga di Lampung mengaku kebingungan dengan aturan warung kecil tidak bisa lagi menjual gas elpiji 3 kilogram.
Masyarakat hanya bisa membeli gas melon itu di penyalur resmi atau sub penyalur (pangkalan gas) dengan menunjukkan KTP.
Warga Kelurahan Way Kandis, Bandar Lampung Riduan Ahmad (30) agak khawatir dengan imbas aturan itu.
"Kalau saya, jujur, ribet," kata dia, Sabtu (14/1/2023).
Kerepotan ini menyangkut ketersediaan gas dan juga jam operasional pangkalan. Menurutnya, tidak semua pangkalan buka hingga larut malam.
"Kalau pas malam gas habis dan kita lagi butuh banget, gimana?" kata bapak satu anak ini.
Terlebih, pangkalan gas yang dekat dengan kediamannya berjarak cukup jauh, dan hal ini dipastikan menyusahkan istrinya jika gas habis ketika dia sedang bekerja siang hari.
"Yang jelas pangkalan jauh, kita hanya mengandalkan warung (pengecer) kalau semisal sedang butuh malam, mau cari ke pangkalan mana yang buka kan bikin ribet. Atau pas siang saya lagi kerja," kata Riduan.
Menurutnya pertahankan saja kondisi sekarang, karena warung kecil pun biasanya hanya menjual ke konsumen yang merupakan warga sekitar saja.
"Seperti biasa saja, biar enggak bikin bingung masyarakat," kata Riduan.
Pendapat senada juga dikatakan Hendra Arifin (34) warga Kecamatan Kemiling yang mengaku lokasi pangkalan gas dengan komplek perumahannya cukup jauh.
"Paling dekat yang jual gas ya warung kecil itu, sering saya kehabisan pas malam, warung masih buka. Pangkalan yang terdekat jam 5 sore sudah tutup," ujarnya.
Jika pun terpaksa harus membeli di SPBU, sering kali stok sudah habis saat dia mendatangi SPBU itu.
"Posisi pangkalan sama SPBU lebih dekat SPBU kalau dari rumah, masalahnya sering stok kosong," kata Hendra.
Sementara itu, Yeyen Yunita (30) warga Kelurahan Pinang Jaya mengatakan jika aturan itu benar diberlakukan, dia kemungkinan akan mengkonversi ke gas ukuran 12 kilogram.
"Jadi pikir-pikir kayaknya ganti ke (gas) 12 kilogram saja, atau setidaknya ke gas yang 5 kilogram. Biar agak awet," kata Yeyen.
Menurutnya, dengan melihat kebutuhan memasak saat ini, diperkirakan gas 12 kilogram bisa tahan sampai dua bulan.
"Di rumah cuma orang empat, saya, suami sama anak-anak, masak juga cuma dua kali saja sehari," kata Yeyen. (*)
